Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pelayanan, pembinaan, pengelolaan administrasi, dan penyelenggaraan program kerja sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Utama

  1. Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pelayanan dan operasional lembaga.
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi umum, verifikasi data, dan penerbitan dokumen resmi.
  3. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap mutu pelaksanaan program kerja.
  4. Pengelolaan sarana, prasarana, aset, dan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  5. Pemberian bimbingan teknis, informasi publik, dan konsultasi kepada masyarakat/pengguna layanan.