Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pelayanan, pembinaan, pengelolaan administrasi, dan penyelenggaraan program kerja sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pelayanan dan operasional lembaga.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi umum, verifikasi data, dan penerbitan dokumen resmi.
- Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap mutu pelaksanaan program kerja.
- Pengelolaan sarana, prasarana, aset, dan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Pemberian bimbingan teknis, informasi publik, dan konsultasi kepada masyarakat/pengguna layanan.