Perizinan Usaha (OSS & PTSP) Bebas Biaya (Rp 0)
Online Single Submission (OSS RBA)
Instansi Penyelenggara: Kementerian Investasi / BKPM
Tarif / Biaya Bebas Biaya (Rp 0)
Estimasi Waktu Real-time (NIB Terbit Langsung)
Kanal Akses Portal Web Nasional
Sektor Layanan Perizinan Usaha (OSS & PTSP)
Persyaratan & Prosedur Standar (SOP):
1. NIK penanggung jawab usaha 2. NPWP pribadi atau badan usaha 3. Akta pendirian (bagi PT/CV) 4. Titik koordinat lokasi usaha
Panduan & Uraian Prosedur
Sistem OSS RBA dikelola oleh Kementerian Investasi / BKPM untuk menyederhanakan birokrasi investasi di seluruh Indonesia.
Bagikan Informasi Layanan:
Copied